Pages

Sabtu, 13 Juni 2015

Mengidentifikasi Pangkat dan Jabatan

Holaaaa. Posting dibawah ini telah dimuat dalam tugas Administrasi Kepegawaian untuk Kelas XI (SMK N 22 Jakarta - 2015). Didalamnya akan membahas tentang pangkat dan jabatan, semoga kalian menemukan yang sedang dicari.

Mengidentifkasi Pangkat dan Jabatan



1.            Pengertian Pangkat dan Tingkat Kepangkatan Pegawai
Ø Pengertian Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, yang merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Ø Tingkat Kepangkatan Pegawai
Tingkat kepangkatan adalah tingkat-tingkat pada pangkat yang dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 tahun sekali. Dan khusus bagi pegawai fungsional, pangkatnya dapat naik setiap 2 tahun sekali. Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil adalah:

Nomor
Pangkat
Golongan
Ruang
1
Juru Muda
I
a
2
Juru Muda Tingkat I
I
b
3
Juru
I
c
4
Juru Tingkat I
I
d
5
Pengatur Muda
II
a
6
Pengatur Muda Tingkat I
II
b
7
Pengatur
II
c
8
Pengatur Tingkat I
II
d
9
Penata Muda
III
a
10
Penata Muda Tingkat I
III
b
11
Penata
III
c
12
Penata Tingkat I
III
d
13
Pembina
IV
a
14
Pembina Tingkat I
IV
b
15
Pembina Utama Muda
IV
c
16
Pembina Utama Madya
IV
d
17
Pembina Utama
IV
e


2.            Fungsi Pangkat Dalam Kepegawaian
Pangkat dalam kepegawaian berfungsi untuk membedakan tingkat seorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, wewenang , hak, dan pengkajian seorang pegawai dalam rangka susunan pegawai.



3.            Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.kenaikan pangkat dibagi menjadi 2 yaitu, sebagai berikut:
Ø  Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Ø  Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi.
Ø  Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
Ø  Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

a)        Masa Kenaikan Pangkat
Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.

b)        Persyaratan Kenaikan Pangkat
Ø Kenaikan pangkat reguler awal:
1.    Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir.
2.    Salinan/photokopi sah SK CPNS dan SK PNS.
3.    Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai.
4.    Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV.
5.    Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir
6.    fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7.    Tidak melampaui pangkat atasan langsung.
8.    Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan.
9.    surat pengantar dari instansi.

Ø Kenaikan reguler:
§  Salinan/photokopi SK CPNS
§  Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir
§  Salinan/photokopi SK PNS.
§  Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai.
§  Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV.
§  Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir.
§  fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
§  Tidak melampaui pangkat atasan langsungl.
§  Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan.
§  surat pengantar dari instansi.

Ø Kenaikan pangkat anumerta:
a.    fotokopi sah kartu pegawai.
b.    berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
c.    visum et repertum dari dokter.
d.   fotokopi sah surat keputusan  pangkat terakhir.
e.    fotokopi sah surat keputusan  jabatan terakhir.
f.     fotokopi sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil  tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan.
g.    laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada  pejabat pembina kepegawaian.
h.    fotokopi sah keputusan sementara tentang kenaikan pangkat anumerta.
i.      fotokopi sah ijazah terakhir.
j.      surat pengatar dari Instansi.

c)    Prosedur Pemberian Kenaikan Pangkat
Ø  Penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil untuk menjadi pembina  utama muda golongan ruang IV/c keatas dilkasanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah.
Ø  Surat pengantar usulan kenaikan pangkat bagaimana tersebut pada nomor 1, disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara.
Ø  Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan berkas usulan.
Ø  Tembusan surat pengantar dan usulan kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam rangkap 6 (enam) serta dilampiri dengan bahan-bahan yang diperlukan.
Ø  Pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah    berdasarkan usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
Ø  Semua berkas usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
Ø  Berkas usulan kenaikan pangkat yang telah memenuhi syarat oleh pejabat pembina kepegawaian diusulkan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat tersebut.
Ø  Dalam pelaksanaan penyelesaian tentang kenaikan pangkat pejabat pembina kepegawaian daerah menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I golongan ruang  III/d  ke bawah oleh Bupati dan untuk pembina golongan ruang  IV/a serta pembina tingkat I golongan ruang  IV/b  oleh Gubernur.
Ø  Kenaikan pangkat pilihan yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Ø  Keputusan kenaikan pangkat dimaksud dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.


4.                 Pengangkatan Dalam Pangkat
v  Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan  dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomer dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan beberapa tunjangan jabatan struktural.

v  Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan structural yang ditingkatakan eselonnnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangatannya wajib di lantik dan di ambil semuanya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatannya atau perubahan fungsi dan tugas jabatan makan PNS yang bersangkutan dilantik dsn diambil sumpahnya kembali

v  Pendidikan Dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah menduduki  jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepimpinan (Diklatpim) sesua dengan kopetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dengan jabatan srtuktural meskipun yang bersangkutan belum mengikutin dan lulus diklatpim. Namaun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus diklatpim yang di persyaratkan untuk jabatannya.

v  Pelaksanaan Pengangkatan
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus di cantumkan nomer dan tanggal pertimbangan baperjakat, eselon dan besarnya jabatan struktural.


5.                     Pengertian Jabatan
Jabatan atau accupation adalah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas pokok yang mempunyai persamaan sesuai dengan satuan organisasi. 
Setiap jabatan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri, jabatan yang satu berbeda karakteristiknya dengan jabatan yang lain. Karakteristik jabatan tersebut dapat dilihar dari Hasil Kerja, Bahan Kerja dan Perangkat Kerja yang dipergunakan. 
Eksistensi jabatan ditentukan oleh Hasil Kerja, karena suatu jabatan diperlukan untuk menghasilkan hasil kerja. Untuk memperoleh hasil kerja diperlukan Bahan Kerja. Untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja diperlukan Alat Kerja dengan Pelaksanaan Kerja.  Jabatan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
Ø  Jabatan Struktural
Jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia, contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli,  sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.

Ø  Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional yaitu jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan, misalnya auditor (Jabatan fungsional Auditor JFA) guru,dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan dan lain-lain.


6.                 Fungsi Jabatan Bagi Pegawai Dan Organisasi Maupun Perusahaan
Fungsi jabatan bagi pegawai dan organisasi adalah mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Agar jabatan beserta fungsi-fungsi tersebut menjadi konkret dan bergerak mencapai sasaran atau tujuan, harus ada pemangku jabatan, yaitu para pejabat, seseorang yang duduk dalam suatu jabatan dengan tugas dan wewenang untuk merealisasikan berbagai fungsi jabatan tertentu.


7.                 Hak Dan Kewajiban Pemangku Jabatan
a)         Kewajiban Pemangku Jabatan
Kewajiban Pemangku Jabatan adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap Pemangku Jabatan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban Pemangku Jabatan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.        Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan. Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing Pemangku Jabatan.
2.        Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan Pemangku Jabatan  pada umumnya. Kewajiban ini terkait dengan kedudukan Pemangku Jabatan sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
·  Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974.
·  Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai.
·  Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pemangku Jabatan.
·  Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja.
·  Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia.
·  Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah.
·  Kewajiban sebagai anggota KORPRI.
·  Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin.
·  Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana.
·  Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi.
·  Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi.
·  Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik.
·  Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai Pemanagku Jabatan  pada umumnya.
·  Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.

b)        Hak Pemangku Jabatan
Hak-hak Pemangku Jabatan adalah sesuatu yang diterima oleh Pemanku Jabatan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
Ø Gaji.
Ø Gaji Pemangku Jabatan.
Ø Perhitungan masa kerja.
Ø Kenaikan gaji pokok.
Ø Tunjangan.
Ø Kenaikan Pangkat.
Ø Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Ø Cuti.
Ø Tunjangan cacat dan uang duka.
Ø Kesejahteraan.
Ø Pensiun.


8.                 Pejabat Yang Berwenang Dalam Jabatan Tertentu
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Daftar Pustaka


§   http://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri. Diunduh pada Maret 2015
§   http://www.inkepeg.net/infkepeg.php?id=4. Diunduh pada Maret 2015

11 komentar:

Unknown mengatakan...

makasihh ka materinyaa.. buat belajar kita jugaa

Unknown mengatakan...

makasihh ka materinyaa.. buat belajar kita jugaa

Unknown mengatakan...

iya makasih, semoga membantu

Marliana Saputei mengatakan...

Thanks

Unknown mengatakan...

Makasih, kakak materinya

Unknown mengatakan...

Terimakasih banyak ka materinya

PutriChairani mengatakan...

Terima kasih materinyaa kak😊

lareilang mengatakan...

terima kasih materinya

Mayang Wangi mengatakan...

Thank youuu

Unknown mengatakan...

Terima kasih atas materinya kakak

nelvin mengatakan...

Thank you

Posting Komentar